Showing posts with label Metodologi Studi Islam. Show all posts
Showing posts with label Metodologi Studi Islam. Show all posts

Tuesday, July 19, 2011

Ritual dan Institusi Islam

RITUAL DAN INSTITUSI ISLAM
A.    Ritual Dalam Perspektif Sosiologi
     Semua agama mengenal ritual, salah satu tujuan pelaksanaan ritual adalah untuk pemeliharaan dan pelestarian kesakralan. Ritual juga merupakan tindakan yang memperkokoh hubungan pelaku dengan objek yang suci, dan memperkuat solidaritas kelompok yang menimbulkan rasa aman dan kuat mental.
Ritual sendiri didefinisikan sebagai perilaku yang diatur secara ketat, dilakukan sesuai dengan ketentuan dan berbeda dengan perilaku sehari-hari, baik cara melakukannya maupun maknanya.

Pendapat para ahli tentang ritual

1.      Menurut Djamari (1993 : 36), ritual ditinjau dari dua segi, yaitu:
a.       Tujuan (makna)
Ø  Bersyukur kepada Tuhan.
Ø  Mendekatkan diri kepada Tuhan agar mendapatkan keselamatan dan rahmat.
Ø  Meminta ampun atas kesalahan.
b.      Cara
Ø  Individual, seperti meditasi, bertapa dan yoga.
Ø  Kolektif (umum), seperti khutbah, shalat berjamaah dan haji.
2.      Menurut Hormans, ritual berawal dari kecemasan dan membaginya menjadi dua tingkatan, yaitu :
Ø  Kecemasan primer  yang melahirkan ritual primer. Ritual ini didefinisikan sebagai upacara yang bertujuan mengatasi kecemasan, meskipun tidak langsung berpengaruh terhadap tercapainya tujuan.
Ø  Kecemasan sekunder sebagai upacara penyucian untuk kompensasi kemungkinan kekeliruan dan kekurangan dalam ritual primer.
3.      C. Antony Wallace, meninjau ritual dari segi jangkauannya yakni sebagai berikut :
Ø  Ritual sebagai teknologi, seperti upacara yang berhubungan dengan kegiatan pertanian dan perburuan.
Ø  Ritual sebagai terapi, seperti upacara untuk mengobati dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Ø  Ritual sebagai ideologis – mitos dan ritual tergabung untuk mengendalikan suasana perasaan hati, nilai, sentimen dan perilaku untuk kelompok yang baik. Misal upacara inisiasi yang merupakan konfirmasi kelompok terhadap status, hak dan tanggung jawab yang baru.
Ø  Ritual sebagai penyelamatan (salvation), misalnya seseorang yang mempunyai pengalaman mistikal seolah-olah menjadi orang baru, ia berhubungan dengan kosmos yang juga mempengaruhi dunia profan.
Ø  Ritual sebagai revitalisasi (penguatan atau penghidupan kembali) yang bertujuan untuk penyelamatan tetapi fokusnya masyarakat. Contohnya kegiatan istighotsah yang sering dilakukan warga NU.


B.     RITUAL ISLAM

Secara umum, ritual dalam Islam dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.      Ritual yang mempunyai dalil yang tegas dalam Alqur’an dan sunnah. Seperti sholat.
2.      Ritual yang tidak mempunyai dalil, baik dalam Alqur’an maupun As sunnah. Contohnya marhaban /mauludan dan tahlil.

Ditinjau dari sudut tingkatan dibedakan menjadi tiga, yaitu :
1.      Ritual Islam yang primer yang wajib dilakukan umat islam, contohnya sholat wajib lima waktu.
2.      Ritual islam yang sekunder adalah ibadah sholat sunnah, contohnya bacaan dalam rukuk dan sujud, shalat berjamaah, tahajud dan dhuha.
3.      Ritual islam yang tertier yang berupa anjuran dan tidak sampai pada derajat sunnah.
Dari sudut mukallaf, ritual islam dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.      Ritual yang diwajibkan pada tiap orang (fardlu ain).
2.      Ritual yang diwajibkan pada tiap individu tetapi pelaksanaannya dapat diwakili oleh sebagian orang (fardlu kifayah).

Dari segi tujuan, ritual Islam dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.      Ritual yang betujuan mendapatkan ridlo Allah dan kebahagiaan ukhrowi.
2.      Ritual yang bertujuan mendapatkan balasan didunia, seperti sholat istisqa’.
Dengan meminjam pembagian ritual menurut Hormans, ritual Islam juga dapat dibagi menjadi dua, yaitu promer dan sekunder. Misalnya kewajiban melakukan sholat Jum’at bagi muslim laki-laki, untuk menutup kemungkinan tidak terpenuhinya salah satu atau  beberapa syarat shalat Jum’at, sebagian masyarakat Indonesia terdapat kebiasaan melakukan shalat I’adah. Maka shalat Jum’at berkedudukan sebagai ritual primer dan s halat I’adah sebagaai ritusl sekunder.
C.     Institusi
Institusi mempunyai dua pengertian, pertama sistem norma yang mengandung arti pranata dan kedua bangunan.
Menurut Sumner, “an institution consist of a concept idea, notion, doctrin, interest and a structure” (suatu institusi terdiri atas konsep tentang cita-cita, minat, doktrin, kebutuhan dan struktur).
Sebagai sebuah  norma, institusi itu bersifat mengikat. Dari daya yang mengikatnya, secara sosiologis norma-norma tersebut dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu :
1.      Tingkatan cara (usage), menunjuk pada suatu bentuk perbuatan yang dilakukan berulang-ulang.
2.      Kebiasaan (folkways), merupakan perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama. Daya ikat norma ini lebih kuat dari usage. Contohnya menberi hormat kepada orang yang lebih tua.
3.      Norma tata kelakuan (mores), apabila suatu kebiasaan dianggap sebagai cara berperilaku bahkan dianggap dan diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan meningkat menjadi tahapan mores yang merupakan alat  pengawas bagi perilaku masyarakat yang daya ikatnya lebih kuat dari folkways dan usage.
4.      Custom, yaitu norma tata kelakuan yang terus menerus dilakukan sehingga integrasinya menjadi sangat kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat. Maka orang yang melanggarnya akan mendapat sangsi yang keras dari masyarakat.

D.     Fungsi dan Unsur-unsur Institusi
Secara umum, tujuan institusi adalah memenuhi segala kebutuhan pokok manusia. Adapun fungsi institusi secara lebih rinci adalah sebagai berikut :
Ø  Memberikan pedoman kepada masyarakat dalam melakukan pengendalian sosial berdasarkan sistempengawasan tingkah laku.
Ø  Menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
Ø  Memberikan pedoman kepada masyarakat tentang norma tingkah laku.

Menurut Mac Iver dan Charles H. Page, elemen institusi ada tiga, yaitu :
1.       Association, merupakan wujud konkret dari institusi dan merupakan kelompok-kelompok kemasyarakatan. Contohnya, institut merupakan institusi kemasyarakatan, sedangkan IAIN Sunan Gunung Jati, Universitas padjajaran dan ssebagainya merupakan association.
2.       Characteristic institution, merupakan sistem nilai atau norma tertentu yang dijadikanlandasan dan tolak ukur berperilaku oleh masyarakat asosiasi yang bersangkutan, mempunyai daya ikat yang kuat dan sangsi yang jelas bagi tiap pelangggarnya.
3.       Special interest, merupakan kebutuhan atau tujuan tertentu baik bersifat pribadi atau asosiasi.

E.       Institusi Islam

Sistem norma dalam agam Islam bersumber dari firman Allah S.W.T dan sunnah Nabi Muhammad S.A.W.  yang merupakan pedoman bagi masyarakat muslim agar memperoleh kemaslahatan didunia dan akhirat.
Daya ikat norma dalam Islam tercermin dalam empat bentuk, yaitu :
1.      Mubah, tidak mempunyai daya ikat dan tidak mendapatkan sangsi bagi pelakunya.
2.      Mandub, seseeorang yang mengerjakannya akan memperoleh pahala.
3.      Wujub, adlah perilaku yang harus dilakukan sehingga akan mendapatkan pahala bagi pelakunya dan sangsi bagi pelanggarnya.
4.      Makruh, adalah tingkat norma yang memberikan sangsi bagi pelanggarnya tetapi yang tidak melanggar tidak diberi pahala.
5.      Haram, adalah norma yang memberikan sangsi yang berat kepada pelanggarnya.
Institusi adalah sistem nilai dan norma. Adapun norma Islam terdapat dalam empat aspek, yaitu :
1.      Norma akidah, tercermin dalam rukun iman.
2.      Norma ibadah, tercermin  dalam bersuci (thoharoh), sholat, zakat, puassa dan haji.
3.      Norma muamalah, tercermin dalam hukum perdagangan, perserikatan, bank, asuransi, nikah, waris, perceraian, hukum pidana dan politik.
4.      Norma akhlak, tercermin dalam akhlak terhadap Allah dan makhluk.
Norma-norma tersebut kemudian melahirkan kelompok-kelompok asosiasi tertentu yang merupakan wujud konkret dari norma. Hal itu dilakukan dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka agar bisa hidup tenteram dan bahagia dunia akhirat, karena institusi Islam adalah sistem norma yang berdasrkan ajaran Islam dan diadakan untuk kebutuhan umat Islam.
Contoh institusi Islam yang ada di Indonesia,
1.      Institusi perkawinan, di asosiasikan melalui KUA dan peradilan agama.
2.      Institusi pendidikan, diasosiasikan dalam bentuk pesantren dan madrasah.
3.      Institusi ekonomi, diasosiasikan menjadi Bank Muamalah Indonesia dan BMT.
4.      Insitusi zakat, di asosiasikan menjadi BAZIS.
5.      Institusi dakwah, diasosiasikan menjadi LDK.
Semua itu bertujuan memenuhi segala kebutuhan masyarakat muslim baik fisik maupun non fisik.. Selain itujuga terdapat institusi politik yang diasosiasikan menjadi parpol yang berasas Islam, seperti PPP, PBB dan PUI.

Bid'ah

BID’AH
A.Pengertian

عن ابن مسعود ان رسول الله ص م قال : واياكم ومحدثات الامور فان شر الامور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة (رواهابن ماجه )
واياكم ومحدثات الامور فان كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة (رواه ابن ماجه )

Menurut Abu Muhammad Izzuddin bin abdi Salam (577-660 H/1181-1262 M), diberi gelar sulthanul ulama

البدغة فعل ما لم يعهد في عصر رسول الله ص م
Bid’ah : Mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah.
Berdasarkan pengertian di atas maka semua perbuatan yang tidak pernah terjadi/tidak pernah dikenal pada masa Rasulullah berarti bid’ah. 
Pertanyaan : 
1.   Bagaimana dengan sholat tarwih selama 1 bulan (HR. Bukhori) , Adzan 2 kali (HR. Bukhori)  yang tidak pernah dilaksanakan pada zaman rasulullah tetapi dilaksanakan sahabat dan diriwaytkan dalam hadits yang shohih. Apakah ini juga katakan sebagai bid’ah.
2.   Bagaimana dengan sesuatu yang sangat penting yaitu pewarisan (taurits) pedoman umat Islam berupa al-Qur’an dan hadits yang tidak mendapatkan perintah dari Rasul untuk membukukakanya bahkan larangan untuk menulis hadits pada zaman rasul. Padahal keduanya itu sangat penting. Bagaimana mungkin umatIslam mengetahui pedomannya kalau tidak ada pembukuan Al qur’an dan hadits.  Apakah ini juga katakan sebagai bid’ah.
3.   Apakah benar bahwa semua yang baru disebut bid’ah karena dalam hadits riwayat Ibnu Majah menggunakan kata  كل (semua)

B.  Hadits tentang bahwa semua bid’ah itu sesat

عن عبد الله بن مسعود ان رسول الله ص م قال : الا واياكم ومحد ثات الامور فان شرالامور محد ثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلا لة (رواه ابن ماجه)
Dari  Abdullah bin mas’ud, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Ingatlah, Jauhilah hal-hal yang baru (muhdatsat), karena setiap yang baru itu adalah bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat." Ingatlah, dan jauhilah olehmu sesuatu  yang diada-adakan itu adalah bid’ah dan semua bdi’ah adalah sesat (HR. Ibnu Majah).
Dalam hadits di atas menggunakan kata كل (semua). Apakah kata yang menggunakan kata كل berarti semua?. Ternyata kata كل  tidak berarti semua akan tetapi sebagian besar. Seperti dalam al Qur’an 
1.   Dalam QS al Anbiya’ : 30 diterangkan Allah menciptakan semua makhluk dari air. Dan ayat  tersebut menggunakan kata   كل
أولم ير الذين كفروا أن السماوات والأرض كانتا رتقا ففتقناهما وجعلنا من الماء كل شيء حي أفلا يؤمنون
dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman? (QS. Al Anbiya : 30)

2.      Dalam QS Rahman : 15 Allah menciptakan Jin dari api bukan dari air
وخلق الجان من مارج من نار
Dan dia menciptakan jin dari nyala api. (QS. Rahman : 15)

3.      Dalam QS Al kahfi : 79 raja dzalim akan merampas perahu-perahu yang bagus sedang yang jelek tidak diambil, maka Nabi Musa melobangi perahu yang bagus tersebut. Dalam ayat ini menggunakan kata   كل  tetapi tidak bermakna semua

أما السفينة فكانت لمساكين يعملون في البحر فأردت أن أعيبها وكان وراءهم ملك يأخذ كل سفينة غصبا

Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan Aku bertujuan merusakkan bahtera itu, Karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera. (QS. Al Kahfi:79)

Penjelasan :
1.   Dari keterangan di atas bahwa kata  كل  tidak berarti semua, akan tetapi sebagian. Kalau kata كل  berarti semua, maka sahabat rasulullah termasuk pelaku bid’ah secara kolektif (bersama), padahal ada 10 sahabat yang dijamin masuk syurga. Ini berarti menentang Rasullah.
2.   Disisi lain kita juga diperintahkan mengikuti sunnah khulafaur rasyidin

C. Pandangan Imam Syafi’I tentang bid’ah
Imam Syafi’I seorang ulama besar, mujaddid abad  ke 2. Hafal al Qur’an umur 10

[3]. Hadits Aisyah Radhiyallahu 'Anha. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

"Barangsiapa mengada-ada (sesuatu) dalam urusan (agama) kami ini, padahal bukan termasuk bagian di dalamnya, maka dia itu tertolak." [Hadits Riwayat Al-Bukhari 5/301 no. 2697, Muslim 12/61 dan lafadz ini milik Muslim]


[4]. Dalam Riwayat Lain:


"Barangsiapa mengamalkan amalan yang tidak ada dasarnya dalam urusan(agama) kami, maka dia akan tertolak." [Hadits Riwayat. Muslim 12/16]

Friday, July 1, 2011

Islam Extreme

ISLAM EKSTREM
Analisis dan pemecahanya

  1. Latar belakang

وكذلك جعلناكم أمة وسطا لتكونوا شهداء على الناس ويكون الرسول عليكم شهيدا وما جعلنا القبلة التي كنت عليها إلا لنعلم من يتبع الرسول ممن ينقلب على عقبيه وإن كانت لكبيرة إلا على الذين هدى الله وما كان الله ليضيع إيمانكم إن الله بالناس لرؤوف رحيم

Dan demikian (pula) kami Telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.. ( QS. Al Baqarah : 143)

يا أهل الكتاب لا تغلوا في دينكم ولا تقولوا على الله إلا الحق إنما المسيح عيسى ابن مريم رسول الله وكلمته ألقاها إلى مريم وروح منه فآمنوا بالله ورسله ولا تقولوا ثلاثة انتهوا خيرا لكم إنما الله إله واحد سبحانه أن يكون له ولد له ما في السماوات وما في الأرض وكفى بالله وكيلا


Wahai ahli kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu
  1. Tanda-tanda ektrimitas
1.      Fanatik terhadap satu pendapat tanpa mengakui pendapat lain.
2.      Mewajibkan atas sesuatu yang tidak diwajibkan Allah.

الذين يتبعون الرسول النبي الأمي الذي يجدونه مكتوبا عندهم في التوراة والإنجيل يأمرهم بالمعروف وينهاهم عن المنكر ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبآئث ويضع عنهم إصرهم والأغلال التي كانت عليهم فالذين آمنوا به وعزروه ونصروه واتبعوا النور الذي أنزل معه أولئك هم المفلحون

 (yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka (1). Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung (QS. Al A’raf : 157)
[1]  Maksudnya: dalam syari'at yang dibawa oleh Muhammad itu tidak ada lagi beban-beban yang berat yang dipikulkan kepada Bani Israil. Umpamanya: mensyari'atkan membunuh diri untuk sahnya taubat, mewajibkan kisas pada pembunuhan baik yang disengaja atau tidak tanpa membolehkan membayar diat, memotong anggota badan yang melakukan kesalahan, membuang atau menggunting kain yang kena najis.
- Apabila melaksankan shalat berjamaah maka ringankan bacaanya (HR. Buhori)
- Rasul ingin memanjangkan shalatnya akan tetapi ketika mendengar anak kecil menangis, maka Rasul meringankan bacaan, karena mengetahu kegelisahan ibunya (HR. Buhori)
- Orang Arab Badui bertanya kepada Rasul kewajiban seorang mu’min sehari semalam. Rasul menjawab : Shalat, zakat, puasa. Badui : ” Demi Allah saya  tidak menambah dan menguranginya.  ” Rasul : ”beruntung dan akan masuk surga apabila ia benar ”.



وأقم الصلاة طرفي النهار وزلفا من الليل إن الحسنات يذهبن السيئات ذلك ذكرى للذاكرين

Dan Dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. (QS. Hud : 114).

إن تجتنبوا كبآئر ما تنهون عنه نكفر عنكم سيئاتكم وندخلكم مدخلا كريما

Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). (QS. An Nisa : 31)

3.      Memperberat yang bukan pada tempatnya.
-    Zaman Rasul pernah memperbolehkan permainan ketangkasan senjata orang Ethiopia ditengah masjid.

4.      Bersifat kasar dan keras.

فبما رحمة من الله لنت لهم ولو كنت فظا غليظ القلب لانفضوا من حولك فاعف عنهم واستغفر لهم وشاورهم في الأمر فإذا عزمت فتوكل على الله إن الله يحب المتوكلين
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (QS. Ali Imron : 159)

ليحملوا أوزارهم كاملة يوم القيامة ومن أوزار الذين يضلونهم بغير علم ألا ساء ما يزرون
 (ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu. (QS. An Nahl : 25)
لقد جاءكم رسول من أنفسكم عزيز عليه ما عنتم حريص عليكم بالمؤمنين رؤوف رحيم

Sungguh Telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi Penyayang terhadap orang-orang mukmin. (QS. Taubat : 128)

Sifat keras Rasul hanya di 2 tempat :
a.      Di medan perang
يا أيها الذين آمنوا قاتلوا الذين يلونكم من الكفار وليجدوا فيكم غلظة واعلموا أن الله مع المتقين
Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan Ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa. (QS. Taubat : 123)

b.      Sanksi hukuman
الزانية والزاني فاجلدوا كل واحد منهما مئة جلدة ولا تأخذكم بهما رأفة في دين الله إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر وليشهد عذابهما طائفة من المؤمنين
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS. An Nur : 2)


5.      Buruk sangka terhadap manusia.
يا أيها الذين آمنوا اجتنبوا كثيرا من الظن إن بعض الظن إثم ولا تجسسوا ولا يغتب بعضكم بعضا أيحب أحدكم أن يأكل لحم أخيه ميتا فكرهتموه واتقوا الله إن الله تواب رحيم
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), Karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hujurat : 12)

الذين يجتنبون كبائر الإثم والفواحش إلا اللمم إن ربك واسع المغفرة هو أعلم بكم إذ أنشأكم من الأرض وإذ أنتم أجنة في بطون أمهاتكم فلا تزكوا أنفسكم هو أعلم بمن اتقى
(yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu Maha luas ampunanNya. dan dia lebih mengetahui (tentang keadaan)mu ketika dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa. (QS. An-Najm : 32)

* Ali : Ma’siat yang menjadikan kamu taubat lebih baik daripada taat tapi menjadikan kamu ujub dan sombong..

6.      Terjerumus dalam jurang pengkafiran

اايما امرء قال لاخيه يا كافرفقد باء بها احدهما ان كان كما قال والا رجعت عليه ( رواه البخارى)
Artinya : Siapa yang berkata kepada saudaranya: ” hai kafir, maka kembalilah kekufuran itu kembali kepadanyalah seorang dari keduanya, kalau memang saudaranya itu sebagaimana ia katakan, akan tetapi kalau tidak, niscaya kembalilah kekkufuuran itu kepadanya (HR. Buhori)

  1. Faktor Penyebab ekstrimitass dalam agama
  1. Lemah dalam memahami hakekat agama.
a.      Memahami nash secara dhohiri
b.      Sibuk mempertentangkan hal sampingan, tetapi melupakan hal-hal pokok.
d.      Berlebihan dalam mengharamkan.
e.      Pemahaman yang keliru terhadap beberapa persoalan.
  1. Mengikuti yang tersamar meninggalkan yang jelas.
  2. Lemahnya pemahaman terhadap sejarah, realitas dan hukum alam