Tuesday, July 19, 2011

Ritual dan Institusi Islam

RITUAL DAN INSTITUSI ISLAM
A.    Ritual Dalam Perspektif Sosiologi
     Semua agama mengenal ritual, salah satu tujuan pelaksanaan ritual adalah untuk pemeliharaan dan pelestarian kesakralan. Ritual juga merupakan tindakan yang memperkokoh hubungan pelaku dengan objek yang suci, dan memperkuat solidaritas kelompok yang menimbulkan rasa aman dan kuat mental.
Ritual sendiri didefinisikan sebagai perilaku yang diatur secara ketat, dilakukan sesuai dengan ketentuan dan berbeda dengan perilaku sehari-hari, baik cara melakukannya maupun maknanya.

Pendapat para ahli tentang ritual

1.      Menurut Djamari (1993 : 36), ritual ditinjau dari dua segi, yaitu:
a.       Tujuan (makna)
Ø  Bersyukur kepada Tuhan.
Ø  Mendekatkan diri kepada Tuhan agar mendapatkan keselamatan dan rahmat.
Ø  Meminta ampun atas kesalahan.
b.      Cara
Ø  Individual, seperti meditasi, bertapa dan yoga.
Ø  Kolektif (umum), seperti khutbah, shalat berjamaah dan haji.
2.      Menurut Hormans, ritual berawal dari kecemasan dan membaginya menjadi dua tingkatan, yaitu :
Ø  Kecemasan primer  yang melahirkan ritual primer. Ritual ini didefinisikan sebagai upacara yang bertujuan mengatasi kecemasan, meskipun tidak langsung berpengaruh terhadap tercapainya tujuan.
Ø  Kecemasan sekunder sebagai upacara penyucian untuk kompensasi kemungkinan kekeliruan dan kekurangan dalam ritual primer.
3.      C. Antony Wallace, meninjau ritual dari segi jangkauannya yakni sebagai berikut :
Ø  Ritual sebagai teknologi, seperti upacara yang berhubungan dengan kegiatan pertanian dan perburuan.
Ø  Ritual sebagai terapi, seperti upacara untuk mengobati dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Ø  Ritual sebagai ideologis – mitos dan ritual tergabung untuk mengendalikan suasana perasaan hati, nilai, sentimen dan perilaku untuk kelompok yang baik. Misal upacara inisiasi yang merupakan konfirmasi kelompok terhadap status, hak dan tanggung jawab yang baru.
Ø  Ritual sebagai penyelamatan (salvation), misalnya seseorang yang mempunyai pengalaman mistikal seolah-olah menjadi orang baru, ia berhubungan dengan kosmos yang juga mempengaruhi dunia profan.
Ø  Ritual sebagai revitalisasi (penguatan atau penghidupan kembali) yang bertujuan untuk penyelamatan tetapi fokusnya masyarakat. Contohnya kegiatan istighotsah yang sering dilakukan warga NU.


B.     RITUAL ISLAM

Secara umum, ritual dalam Islam dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.      Ritual yang mempunyai dalil yang tegas dalam Alqur’an dan sunnah. Seperti sholat.
2.      Ritual yang tidak mempunyai dalil, baik dalam Alqur’an maupun As sunnah. Contohnya marhaban /mauludan dan tahlil.

Ditinjau dari sudut tingkatan dibedakan menjadi tiga, yaitu :
1.      Ritual Islam yang primer yang wajib dilakukan umat islam, contohnya sholat wajib lima waktu.
2.      Ritual islam yang sekunder adalah ibadah sholat sunnah, contohnya bacaan dalam rukuk dan sujud, shalat berjamaah, tahajud dan dhuha.
3.      Ritual islam yang tertier yang berupa anjuran dan tidak sampai pada derajat sunnah.
Dari sudut mukallaf, ritual islam dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.      Ritual yang diwajibkan pada tiap orang (fardlu ain).
2.      Ritual yang diwajibkan pada tiap individu tetapi pelaksanaannya dapat diwakili oleh sebagian orang (fardlu kifayah).

Dari segi tujuan, ritual Islam dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.      Ritual yang betujuan mendapatkan ridlo Allah dan kebahagiaan ukhrowi.
2.      Ritual yang bertujuan mendapatkan balasan didunia, seperti sholat istisqa’.
Dengan meminjam pembagian ritual menurut Hormans, ritual Islam juga dapat dibagi menjadi dua, yaitu promer dan sekunder. Misalnya kewajiban melakukan sholat Jum’at bagi muslim laki-laki, untuk menutup kemungkinan tidak terpenuhinya salah satu atau  beberapa syarat shalat Jum’at, sebagian masyarakat Indonesia terdapat kebiasaan melakukan shalat I’adah. Maka shalat Jum’at berkedudukan sebagai ritual primer dan s halat I’adah sebagaai ritusl sekunder.
C.     Institusi
Institusi mempunyai dua pengertian, pertama sistem norma yang mengandung arti pranata dan kedua bangunan.
Menurut Sumner, “an institution consist of a concept idea, notion, doctrin, interest and a structure” (suatu institusi terdiri atas konsep tentang cita-cita, minat, doktrin, kebutuhan dan struktur).
Sebagai sebuah  norma, institusi itu bersifat mengikat. Dari daya yang mengikatnya, secara sosiologis norma-norma tersebut dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu :
1.      Tingkatan cara (usage), menunjuk pada suatu bentuk perbuatan yang dilakukan berulang-ulang.
2.      Kebiasaan (folkways), merupakan perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama. Daya ikat norma ini lebih kuat dari usage. Contohnya menberi hormat kepada orang yang lebih tua.
3.      Norma tata kelakuan (mores), apabila suatu kebiasaan dianggap sebagai cara berperilaku bahkan dianggap dan diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan meningkat menjadi tahapan mores yang merupakan alat  pengawas bagi perilaku masyarakat yang daya ikatnya lebih kuat dari folkways dan usage.
4.      Custom, yaitu norma tata kelakuan yang terus menerus dilakukan sehingga integrasinya menjadi sangat kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat. Maka orang yang melanggarnya akan mendapat sangsi yang keras dari masyarakat.

D.     Fungsi dan Unsur-unsur Institusi
Secara umum, tujuan institusi adalah memenuhi segala kebutuhan pokok manusia. Adapun fungsi institusi secara lebih rinci adalah sebagai berikut :
Ø  Memberikan pedoman kepada masyarakat dalam melakukan pengendalian sosial berdasarkan sistempengawasan tingkah laku.
Ø  Menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
Ø  Memberikan pedoman kepada masyarakat tentang norma tingkah laku.

Menurut Mac Iver dan Charles H. Page, elemen institusi ada tiga, yaitu :
1.       Association, merupakan wujud konkret dari institusi dan merupakan kelompok-kelompok kemasyarakatan. Contohnya, institut merupakan institusi kemasyarakatan, sedangkan IAIN Sunan Gunung Jati, Universitas padjajaran dan ssebagainya merupakan association.
2.       Characteristic institution, merupakan sistem nilai atau norma tertentu yang dijadikanlandasan dan tolak ukur berperilaku oleh masyarakat asosiasi yang bersangkutan, mempunyai daya ikat yang kuat dan sangsi yang jelas bagi tiap pelangggarnya.
3.       Special interest, merupakan kebutuhan atau tujuan tertentu baik bersifat pribadi atau asosiasi.

E.       Institusi Islam

Sistem norma dalam agam Islam bersumber dari firman Allah S.W.T dan sunnah Nabi Muhammad S.A.W.  yang merupakan pedoman bagi masyarakat muslim agar memperoleh kemaslahatan didunia dan akhirat.
Daya ikat norma dalam Islam tercermin dalam empat bentuk, yaitu :
1.      Mubah, tidak mempunyai daya ikat dan tidak mendapatkan sangsi bagi pelakunya.
2.      Mandub, seseeorang yang mengerjakannya akan memperoleh pahala.
3.      Wujub, adlah perilaku yang harus dilakukan sehingga akan mendapatkan pahala bagi pelakunya dan sangsi bagi pelanggarnya.
4.      Makruh, adalah tingkat norma yang memberikan sangsi bagi pelanggarnya tetapi yang tidak melanggar tidak diberi pahala.
5.      Haram, adalah norma yang memberikan sangsi yang berat kepada pelanggarnya.
Institusi adalah sistem nilai dan norma. Adapun norma Islam terdapat dalam empat aspek, yaitu :
1.      Norma akidah, tercermin dalam rukun iman.
2.      Norma ibadah, tercermin  dalam bersuci (thoharoh), sholat, zakat, puassa dan haji.
3.      Norma muamalah, tercermin dalam hukum perdagangan, perserikatan, bank, asuransi, nikah, waris, perceraian, hukum pidana dan politik.
4.      Norma akhlak, tercermin dalam akhlak terhadap Allah dan makhluk.
Norma-norma tersebut kemudian melahirkan kelompok-kelompok asosiasi tertentu yang merupakan wujud konkret dari norma. Hal itu dilakukan dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka agar bisa hidup tenteram dan bahagia dunia akhirat, karena institusi Islam adalah sistem norma yang berdasrkan ajaran Islam dan diadakan untuk kebutuhan umat Islam.
Contoh institusi Islam yang ada di Indonesia,
1.      Institusi perkawinan, di asosiasikan melalui KUA dan peradilan agama.
2.      Institusi pendidikan, diasosiasikan dalam bentuk pesantren dan madrasah.
3.      Institusi ekonomi, diasosiasikan menjadi Bank Muamalah Indonesia dan BMT.
4.      Insitusi zakat, di asosiasikan menjadi BAZIS.
5.      Institusi dakwah, diasosiasikan menjadi LDK.
Semua itu bertujuan memenuhi segala kebutuhan masyarakat muslim baik fisik maupun non fisik.. Selain itujuga terdapat institusi politik yang diasosiasikan menjadi parpol yang berasas Islam, seperti PPP, PBB dan PUI.